Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Riau melakukan penyitaan aset dengan total senilai Rp9,2 miliar melalui sita serentak periode II yang digelar pada bulan ini.
Kanwil DJP Riau mencatat seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah kerja kanwil turut serta dalam sita serentak kali ini.
"Penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis Kanwil DJP Riau dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (22/5/2024).
Secara lebih terperinci, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita aset berupa rekening senilai Rp6,7 miliar. KPP Pratama Dumai melakukan penyitaan atas 2 ekskavator yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.
KPP Pratama Rengat tercatat melakukan penyitaan rekening dengan nilai Rp39,7 juta, sedangkan KPP Pratama Baru Tampan menyita mobil dan rekening milik wajib pajak dengan nilai mencapai Rp185,7 juta.
KPP Madya Pekanbaru tercatat menyita mobil dengan nilai taksiran Rp240 juta, sedangkan KPP Pratama Bengkalis menyita mobil dengan nilai taksiran Rp80 juta. KPP Pratama Bangkinang menyita rekening senilai Rp30 juta, sedangkan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil dengan nilai ditaksir mencapai Rp70 juta.
"Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh juru sita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak," tulis Kanwil DJP Riau.
Sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), wajib pajak memiliki waktu sampai dengan 14 hari sejak tanggal penyitaan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.Â
Bila utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu tersebut, DJP akan melelang barang sitaan guna memenuhi kebutuhan penerimaan pajak. Dalam hal aset yang disita adalah rekening, harta yang tersimpan dalam rekening tersebut akan langsung dipindahbukukan ke kas negara.