News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Dorong Underinvoicing Dikategorikan Korupsi

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 27 Oktober 2026 | 15.00 WIB
Pemerintah Dorong Underinvoicing Dikategorikan Korupsi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto berpandangan underinvoicing seharusnya turut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan selama ini penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di Indonesia masih berfokus pada tindakan yang merugikan keuangan negara serta belum menyasar pada tindakan yang merugikan perekonomian negara. Menurutnya, underinvoicing adalah tindakan yang merugikan perekonomian negara sehingga perlu dikategorikan sebagai korupsi.

"Perekonomian negara ini menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan underinvoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi," ujar Yusril, dikutip pada Selasa (27/10/2026).

Yusril mengatakan penegakan hukum atas korupsi selama ini cenderung berfokus pada mark-up pengadaan dan penerimaan suap. Ke depan, penegakan hukum juga perlu berfokus pada praktik underinvoicing.

"Perhatian kita selama ini banyak masalah pejabat yang mark-up harga, yang menerima suap. Itu memang harus kita berantas, tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti underinvoicing, pencurian ikan di laut, yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga," ujar Yusril.

Adapun yang dimaksud dengan underinvoicing adalah praktik pelaporan nilai atau volume barang yang lebih rendah dibandingkan dengan nilai atau volume yang sebenarnya. Praktik ini dipandang menimbulkan tekanan terhadap perekonomian nasional sekaligus penerimaan negara.

"Mereka menambang katakanlah 20.000 ton, yang dilaporkan cuma 10.000-15.000 ton, dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri. Rakyat kita enggak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius dan perlu kita selesaikan juga masalah ini," ujar Yusril.

Sebagai informasi, kini pemerintah berupaya untuk menekan praktik underinvoicing dengan menerapkan kebijakan ekspor satu pintu serta membentuk BUMN ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

DSI sudah menjalankan peran sebagai perantara tunggal dalam kebijakan ekspor satu pintu terhitung sejak 1 Juni 2026 atas 3 komoditas ekspor utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

"Kita akan menerapkan ekspor satu pintu melalui DSI yang akan memonitor dan menyalurkan ekspor kita. Ini kita harapkan bisa mengamankan kebocoran-kebocoran yang terjadi selama ini," ujar Prabowo pada pekan lalu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.