Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews – Pemkab Bandung, Jawa Barat kembali memberikan keringanan berupa pemutihan atau penghapusan denda pajak daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan penghapusan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Dia berharap insentif pajak tersebut dapat mendukung stabilitas perekonomian daerah.
"Pak Bupati memberikan insentif pajak untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah dan masyarakat Kabupaten Bandung," katanya, dikutip pada Kamis (16/5/2024).
Erwan menuturkan kebijakan pemutihan pajak daerah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung No. 71/2024. Insentif ini berlaku mulai dari 1 Maret sampai dengan 30 Juni 2024.
Pemutihan berlaku untuk semua pajak daerah di Kabupaten Bandung, yang terdiri atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.
Untuk PBB-P2, pemutihan pajak diberikan untuk masa pajak 1994 hingga 2023. Untuk pajak lainnya, penghapusan denda diberikan untuk masa pajak Januari 2004 hingga Desember 2023.
Erwan menyebut penghapusan denda diberikan otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran tunggakan dalam batas waktu yang ditentukan. Dia pun mengajak wajib pajak memanfaatkan insentif ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.
"Segera bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perbup itu," ujarnya seperti dilansir bidikekspres.id.
Tambahan informasi, pembayaran pajak daerah di Kabupaten Bandung bisa dilakukan melalui Bank Jabar, Gopay, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart. (rig)