PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 April 2024 | 17.30 WIB
Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Petugas bea cukai saat mendatangi salah satu toko. 

BANJARMASIN, DDTCNews - Melalui unit vertikal di daerah, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang distribusi rokok ilegal. Salah satu caranya dengan melakukan operasi pasar, termasuk mengecek produk rokok yang dijual oleh pedagang di pasaran. 

Yang terbaru, Bea Cukai Banjarmasin di Kalimantan Selatan mendatangi sejumlah toko untuk mengecek ada-tidaknya pelanggaran di bidang cukai. Petugas melakukan identifikasi pita cukai rokok ilegal di toko-toko yang didatangi. 

"Pertama, cek keberadaan pita cukai ada atau tidak. Kedua, cek keaslian pita cukai. Ketiga, cek kondisi pita cukai baru atau bekas. Keempat, cek ketepatan kode personalisasi pita cukai. Kelima, cek kesesuaian peruntukan pita cukai," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai DJBC Encep Dudi Ginanjar, dikutip pada Senin (29/4/2024). 

Encep mengatakan identifikasi pita cukai ilegal bisa dilakukan secara kasat mata ataupun menggunakan kaca pembesar. Temuan rokok ilegal, jika ada, akan diamankan oleh petugas bea cukai. 

Di sisi lain, petugas juga memberikan edukasi kepada setiap pedagang yang ditemui. Mereka diberi informasi mengenai apa saja ciri-ciri rokok ilegal. Dengan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, diharapkan pedagang tidak akan mau menerima produk itu untuk dijualbelikan. 

Sebagai community protector, Encep menambahkan, Bea Cukai bertugas untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal dan/atau berbahaya asal impor atau barang kena cukai ilegal. Untuk itu, sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal tersebut, Bea Cukai melakukan sosialisasi ketentuan tentang cukai dan operasi pasar barang kena cukai.

Masyarakat, imbuh Encep, juga dapat melaporkan keberadaan rokok ilegal di sekitarnya kepada Bea Cukai melalui contact center 1500225 atau menyampaikan pengaduan secara online melalui website Bea Cukai pada beacukai.go.id/pengaduan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran BKC ilegal,” pungkas Encep. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.