KP2KP MARISA

Aktifkan NPWP, WP Perlu Laporkan SPT untuk Tahun-Tahun Sebelumnya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 Maret 2024 | 17.00 WIB
Aktifkan NPWP, WP Perlu Laporkan SPT untuk Tahun-Tahun Sebelumnya

Ilustrasi.

MARISA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan konsultasi terkait dengan NPWP yang tidak aktif kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha rumah makan pada 15 Februari 2024.

Petugas dari KP2KP Marisa Sapdho Wibowo mengatakan wajib pajak bersangkutan sudah memiliki NPWP sejak lama. Namun demikian, wajib pajak bersangkutan mengaku lupa menjalankan kewajiban pajaknya.

“Sejak pandemi, wajib pajak mengaku lupa menjalankan kewajiban perpajakannya. Kemudian, wajib pajak saat ini membutuhkan NPWP yang aktif untuk keperluan pengurusan peminjaman di bank,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (21/3/2024).

Sapdho menuturkan wajib pajak terakhir melakukan pelaporan dan pembayaran pajak pada 2019. Padahal, wajib pajak memiliki omzet setiap bulannya sehingga dikenakan pajak 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

“Untuk 2020 dan 2021, ada kewajiban pembayaran pajak 0,5% setiap bulan dari omzet kotor. Untuk tahun pajak 2022, ada perubahan batasan peredaran usaha yang tidak dikenakan pajak, yaitu sebesar Rp500 juta,” tuturnya.

Setelah memahami kewajiban perpajakan yang harus dijalani, Sapdho membantu wajib pajak untuk menghitung kewajiban pembayaran pajak dan melaksanakan asistensi pelaporan SPT Tahunan dari 2020 hingga 2023.

Dia juga mengingatkan kembali wajib pajak untuk lebih taat menjalankan kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi administrasi.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.