KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 8 Maret 2024 | 12.30 WIB
Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan menggelar kelas pajak terkait dengan tunggakan pajak pada 6 Februari 2024. Kelas pajak yang diadakan secara daring tersebut diikuti sebanyak 10 wajib pajak.  

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Penjaringan Fairly Siskarini mengatakan materi yang dibahas di antaranya seperti dasar tunggakan, terdiri dari Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB), dan/atau surat teguran.

"Terkait tunggakan pajak pajak tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif, penyitaan, hingga penyanderaan bila tunggakan pajak tidak kunjung dilunasi,” kata Fairly dikutip dari situs web DJP, Jumat (8/3/2024).

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Muda KPP Pratama Jakarta Penjaringan Trapsilo Anggoro Yekti mengimbau wajib pajak untuk segera membayar tunggakan pajaknya guna menghindari sanksi administrasi yang berujung pada penyitaan.

Sebagai informasi, serangkaian tindakan penagihan dilakukan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak setelah lewat jatuh tempo pelunasan.

Sesuai dengan PMK 61/2023, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan serangkaian tindakan penagihan pajak,” bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK 61/2023.

Utang pajak yang dimaksud meliputi jenis PPh, PPN, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penjualan (PPn), bea meterai, pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya, serta pajak karbon.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, serangkaian tindakan penagihan pajak itu terdiri atas:

  1. penerbitan surat teguran;
  2. penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
  3. penerbitan dan pemberitahuan surat paksa;
  4. pelaksanaan penyitaan;
  5. penjualan barang sitaan;
  6. pengusulan pencegahan; dan/atau
  7. pelaksanaan penyanderaan.

Penjualan barang sitaan dilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan (untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.