Ilustrasi.
SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II melakukan pemblokiran atas 120 rekening milik 116 penunggak pajak secara serentak dalam rangka mendukung pelaksanaan penagihan pajak.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jawa Tengah II Nuk Windrawati mengatakan para penunggak pajak pemilik dari 120 rekening tersebut memiliki tunggakan pajak dengan total mencapai Rp262 miliar.
"Kegiatan pemblokiran dilakukan sebagai upaya percepatan pencairan piutang pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya, dikutip pada Selasa (5/3/2024).
Berdasarkan PMK 61/2023, harta yang tersimpan di lembaga jasa keuangan merupakan salah satu jenis harta bergerak yang bisa disita jika penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.
Sebelum melakukan pemblokiran, lanjut Windrawati, kanwil telah mengambil langkah persuasif guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya. Namun, langkah tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi utang pajak.
"Kami harap ini menjadi deterrent effect untuk wajib pajak sehingga kepatuhan pajaknya meningkat," ujarnya dikutip dari lokawarta.com.
Apabila penanggung pajak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya menggunakan harta kekayaan yang terblokir maka pemblokiran tersebut akan dicabut sesuai dengan Pasal 33 PMK 61/2023.
Pelunasan utang pajak dan biaya penagihan menggunakan harta yang terblokir dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada DJP. Berdasarkan permohonan tersebut, DJP akan menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan memindahbukukan harta dalam rekening ke kas negara. (rig)