Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di wilayah Tonja, Denpasar Utara pada 10 Januari 2024.
KPP Pratama Denpasar Barat menjelaskan KPDL dilaksanakan dalam rangka memperbaiki basis data perpajakan, khususnya data bisnis seputar olahraga sepeda. Adapun KPDL tersebut dilaksanakan oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan V.
“Kami mengumpulkan data wajib pajak dengan memakai metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) lokasi tempat usaha,” kata Mone Mengi Uly, AR Seksi Pengawasan V dikutip dari situs web DJP, Selasa (27/2/2024).
Dalam kesempatan yang sama tersebut, lanjut Mone, petugas pajak juga mengingatkan wajib pajak badan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan. Adapun batas pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan jatuh pada tanggal 30 April.
“Wajib pajak masih bisa melaporkan SPT tahunan setelah tanggal 30 April, tetapi konsekuensinya akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp1 juta,” tuturnya.
Selain itu, wajib pajak dapat berkonsultasi di KPP apabila menemukan kendala terkait dengan pajak. Layanan helpdesk dibuka Senin - Jumat pada pukul 08.00 - 16.00. Seluruh pelayanan yang diberikan KPP tidak dipungut biaya.
Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.
KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak
KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)