Ilustrasi.
GIANYAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melakukan kunjungan (visit) terhadap beberapa wajib pajak sektor pariwisata di wilayah kabupaten Karangasem, Bali pada 18 Januari 2024.
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Gianyar Ken Suryo Purnomo mengatakan kunjungan dilakukan dalam rangka pengawasan lantaran banyak pembangunan vila dan hotel baru di kabupaten Karangasem yang dilakukan dengan mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA).
“Pengawasan yang telah rutin dilaksanakan diperlukan untuk tindak lanjut dalam kelengkapan data terkait pemenuhan kewajiban perpajakan aspek pajak jasa akomodasi dalam status PMA," katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (15/2/2024).
Ken menambahkan kegiatan pengawasan yang dilakukan pegawai pajak tersebut juga sebagai bentuk komunikasi dan silaturahmi terhadap wajib pajak.
"Tentu kami juga menyampaikan terima kasih atas kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh wajib pajak selama ini,” tuturnya.
Sebagai informasi, Ken juga didampingi oleh Account Representative Seksi Pengawasan IV yaitu Pande Made Suryawan dan I Made Septyan Gita Rusmawan.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)