Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menggelar pertemuan dengan Pemkot Bogor dalam rangka meningkatkan sinergi antara kedua pihak dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan sinergi antara kedua pihak tersebut perlu ditingkatkan sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang disepakati antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemkot Bogor pada 26 Agustus 2020.
"Kami lihat berdasarkan data, semuanya kita koordinasikan lagi sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (7/1/2024).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mentuurkan kerja sama antara kedua pihak selama ini sudah berjalan dengan baik. Namun, lanjutnya, kedua instansi perlu lebih banyak menggelar pemeriksaan bersama atau joint audit.
"Pertukaran data yang telah dilakukan sudah menghasilkan, mungkin ke depan dapat dilaksanakan joint audit sehingga pengawasan wajib pajak dapat lebih optimal," ujar Deni.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menjelaskan kerja sama antara kedua instansi akan mendukung pencapaian target penerimaan pajak pusat. Pencapaian target tersebut akan memberikan imbas positif bagi pemda dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) pajak.
Dalam kesempatan tersebut, kantor pajak juga berkomitmen untuk memberikan pelatihan bagi juru sita pajak di lingkungan Pemkot Bogor.
"Kami bersedia untuk mendukung penuh dalam peningkatan kapasitas para juru sita pajak yang akan segera diangkat di Pemkot Bogor," tutur Romadhaniah. (rig)