Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial MW ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Tersangka MW selaku direktur PT PSU ditengarai tidak menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut, tidak melaporkan SPT Masa PPN, dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar. Tak hanya itu, MW melalui PT PSU juga tidak melaporkan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2019.
"Secara keseluruhan perbuatan Tersangka MW mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,62 miliar," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati, dikutip Kamis (28/12/2023).
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka MW terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Erna pun mengatakan pihaknya selalu mengedepankan asas ultimum remedium ketika melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Oleh karena itu, pihaknya tetap membuka kesempatan bagi tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP.
Penyidikan dihentikan bila wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
"Dalam hal wajib pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak," tambah Erna. (sap)