Ilustrasi.
BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto pada 5 Desember 2023.
Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik mengatakan kunjungan dilakukan guna memantau dan mengevaluasi pemenuhan kewajiban penyetoran pajak seperti PPh dan PPN yang bersumber dari pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa 2023.
“Dalam tahun berjalan ini, pemerintah Desa Rumbia belum memenuhi kewajiban penyetoran pajak atas pengelolaan dana desa tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (27/12/2023).
Di lain pihak, Kepala Desa Rumbia Suprianto Lolo menjelaskan pemerintah desa mengalami kendala saat akan menyetorkan pajak karena ada perbedaan perhitungan pajak pada saat penginputan data pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
“Pembayaran pajak tahun ini baru akan kami setor setelah kegiatan pada tahap dua sudah selesai. Namun demikian, pada saat penginputan pada aplikasi Siskeudes, ternyata terdapat perbedaan pada PPN,” tuturnya.
Sementara itu, petugas pajak dari KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas menuturkan perbedaan tersebut muncul lantaran nominal transaksi yang dimasukkan pada aplikasi Siskeudes untuk PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP), bukan nilai kuitansi.
“Pada saat memasukkan nilai transaksi pada aplikasi, PPN berbeda dengan PPh 21 maupun 23. Untuk PPN perlu dicari dulu DPP-nya dengan cara nilai transaksi dikali 100 dibagi 111,” ujarnya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)