Ilustrasi.
PARIAMAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait dengan tata cara pembuatan faktur pajak pada 11 Desember 2023.
Direktur PT ANB Suci mengatakan perusahaan baru saja dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dia mengaku tengah melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan instansi pemerintah.
"Kami diharuskan membuat faktur pajak. Tapi saya belum paham bagaimana cara membuatnya," katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (26/12/2023).
Pegawai dari KP2KP Pariaman Ulfa Sandari menjelaskan perusahaan harus menginstal aplikasi e-faktur versi 3.2 dan memiliki sertifikat elektronik. Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki akun untuk masuk ke website e-nofa dan web-efaktur.pajak.go.id.
Selain instal aplikasi e-faktur, petugas juga membeberkan cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di e-nofa, perekaman faktur pajak keluaran, upload faktur hingga terbitnya faktur pajak di aplikasi e-faktur versi 3.2.
“Apabila lawan transaksi adalah instansi pemerintah maka menggunakan kode transaksi 02. Setelah itu, melaporkan SPT masa PPN di web-efaktur.pajak.go.id,” tutur Ulfa.
Dia mengimbau wajib pajak untuk selalu melaporkan SPT masa setiap bulannya. Batas pelaporan SPT masa PPN adalah sampai akhir bulan berikutnya. Apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN, PKP dapat didenda senilai Rp500.000.
Tak hanya itu, Ulfa juga mengingatkan masa berlaku sertifikat elektronik di e-nofa adalah 2 tahun. Apabila sudah lewat 2 tahun maka wajib pajak harus mengajukan permintaan kembali sertifikat elektronik ke kantor pajak.
“Kami harap wajib pajak mampu membuat faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN secara mandiri ke depannya sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Apabila wajib pajak membutuhkan konsultasi melalui daring dapat chat ke Whatsapp 082169277120,” ujarnya. (rig)