Ilustrasi.
UBUD, DDTCNews – Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud menggelar kunjungan lapangan ke tempat usaha wajib pajak di Desa Pupuan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar pada 30 November 2023.
KP2KP Ubud menugaskan tim pelaksana yang terdiri atas I Wayan Wartawan dan Aditya Paramartha. Adapun kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan penyuluhan terkait dengan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak.
“Kami mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan dengan metode online. Jika terdapat kesulitan, wajib pajak dapat meminta asistensi kepada petugas pajak,” kata Wawan seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (20/12/2023).
Wawan menjelaskan bahwa KP2KP Ubud memperoleh data bahwa wajib pajak bersangkutan belum melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022. Adapun data yang diperoleh berasal dari penelitian NPWP dan kunjungan lapangan.
Secara umum, kewajiban perpajakan terdiri dari wajib lapor dan bayar. Berdasarkan UU No. 7/2021, wajib pajak orang pribadi usahawan non-pengusaha kena pajak (PKP) harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret.
Wajib pajak dapat menggunakan formulir 1770 yang dapat diakses secara manual atau online melalui kanal djponline.pajak.go.id. Adapun wajib pajak yang dikunjungi memiliki usaha yang bergerak di bidang hotel dan restoran.
Dalam pertemuan tersebut, petugas pajak juga menjelaskan kewajiban wajib pajak lainnya, yaitu kewajiban membayar PPh final UMKM untuk usahawan dengan peredaran usaha di atas Rp500 juta dalam kurun waktu satu tahun.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)