Ilustrasi.
SINJAI, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menawarkan program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 kepada wajib pajak koperasi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.
Pegawai dari KP2KP Sinjai Muhammad Syahrul mengatakan KP2KP menerima kedatangan seorang perwakilan dari wajib pajak koperasi yang meminta konsultasi mengenai sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan.
“Untuk sanksi yang diterima oleh Koperasi M, Ibu dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi melalui Program PSA Merdeka 78 yang berlaku sejak 17 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (15/12/2023).
Program PSA Merdeka 78 hanya berlaku di wilayah Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Ada 3 skema pengurangan sanksi, yaitu skema Super dengan pengurangan sanksi 78%, skema Spesial sebesar 64%, dan skema Standar sebesar 45%.
“Karena sanksi administrasi yang diterima oleh Koperasi M tidak memiliki pokok pajak maka dapat menggunakan skema Standar sebesar 45%,” tutur Syahrul.
Syahrul menambahkan KP2KP Sinjai berharap wajib pajak dapat segera memanfaatkan Program PSA Merdeka 78 sebelum batas akhir pada 31 Desember 2023.
Sementara itu, perwakilan wajib pajak menilai program Program PSA Merdeka 78 cukup bermanfaat untuk wajib pajak, terutama bagi wajib pajak yang mendapatkan sanksi administrasi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada petugas pajak dari KP2KP Sinjai atas bimbingannya perihal Program PSA Merdeka 78,” jelas perwakilan wajib pajak. (rig)