Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada akhir tahun.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengatakan fasilitas pemutihan hanya diberikan selama 10 hari, yakni pada 1 Desember hingga 10 Desember saja.
"Upaya ini dilakukan untuk menarik minat wajib pajak dalam membayar PBB dan untuk memberikan keringanan," katanya, dikutip pada Minggu (26/11/2023).
Wahid menerangkan fasilitas pemutihan PBB diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 82/2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2023 yang ditetapkan pada 17 November 2023.
Fasilitas pemutihan PBB diberikan atas seluruh tunggakan, tidak dibatasi untuk tahun-tahun pajak tertentu.
"Program ini juga diluncurkan juga untuk menarik minat wajib pajak dalam mengikuti gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok. Dengan melunasi seluruh tunggakan PBB maka wajib pajak berhak mengikuti undian tersebut," ujar Wahid.
Fasilitas pemutihan PBB diberikan tanpa memerlukan adanya permohonan. Dengan demikian, sanksi dihapuskan secara otomatis ketika wajib pajak melunasi tunggakan PBB.
"Ayo segera lunas PBB dan raih kesempatan memenangkan grand prize berupa 2 unit mobil, 7 unit motor, kulkas, sepeda lipat, smartphone, tablet dan masih banyak lagi," tutur Wahid dikutip dari situs web Pemkot Depok. (rig)