Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews – Bapenda Kepulauan Riau (Kepri) mengeklaim telah mengumpulkan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp25 miliar dari program pemutihan.
Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya mengatakan pemutihan PKB telah diselenggarakan sepanjang 16 Oktober hingga 18 November 2023. Menurutnya, Pemprov Kepri belum berencana untuk melakukan perpanjangan program tersebut.
"Target pemutihan hingga 17 November sudah mencapai target 100%. Alhamdulillah relaksasi pajak kendaraan bermotor yang digulirkan, benar-benar dimanfaatkan pemilik kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).
Sepanjang 16 Oktober hingga 18 November 2023, fasilitas yang diberikan Pemprov Kepri antara lain keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 50%, pembebasan sanksi administrasi, dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ).
Guna menjaga kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak, fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II tetap dilanjutkan.
Menurut Diky, pembebasan BBNKB II diperlukan guna mendorong masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan bermotor serta meningkatkan kualitas data kepemilikan data kendaraan bermotor di Provinsi Kepri.
Masyarakat yang ingin mengurus PKB atau balik nama kendaraan bermotor dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.
"Tahun 2024 kendaraan bermotor lebih lengkap datanya dan memudahkan kami juga dalam mendata jumlah kendaraan yang taat pajak tentunya," ujar Diky seperti dilansir kepri.batampos.co.id. (rig)