Ilustrasi.
KARAWANG, DDTCNews – Pemkab Karawang, Jawa Barat meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam melakukan penagihan pajak daerah.
Kepala Bapenda Asep Aang Rahmatulloh mengatakan piutang pajak daerah di wilayahnya mencapai Rp179 miliar. Menurutnya, kejaksaan sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.
"Akan ada 3 kali undangan yang bakal dikirimkan oleh tim dari Kejari Karawang. Saat ini, baru melayangkan surat undangan yang pertama kepada pihak wajib pajak yang telah menunggak sampai bertahun-tahun," katanya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).
Aang menuturkan bantuan penagihan dilaksanakan sejalan dengan nota kesepahaman antara Bapenda dan Kejari Karawang. Bantuan mulai berjalan setelah pemkab melalui Bapenda menandatangani surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari.
Melalui SKK tersebut, Bapenda memberikan kepercayaan kepada Kejari untuk menagih piutang pajak daerah.
Berdasarkan laporan Bidang Pengendalian dan Evaluasi Khusus Bapenda Karawang, pemkab dan Kejari fokus melakukan penagihan piutang pajak jenis PBB-P2. Harapannya, penagihan pajak dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Aang menyebut tingginya piutang PBB-P2 bermula ketika pengelolaan PBB di KPP Pratama dilimpahkan kepada pemkab. Dalam pelaksanaannya, penagihan PBB-P2 sulit dilaksanakan karena tak sedikit wajib pajak yang berada di luar daerah.
"Besar harapan kami agar wajib pajak sesegera mungkin melunasi tunggakannya sehingga mampu dalam menyumbang kenaikan capaian pemasukan ke PAD Kabupaten Karawang pada sektor PBB-P2," ujarnya seperti dilansir pelitakarawang.com. (rig)