KP2KP SANANA

Kantor Pajak Adakan Canvassing, Banyak WP yang Belum Paham Lapor SPT

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 November 2023 | 16.00 WIB
Kantor Pajak Adakan Canvassing, Banyak WP yang Belum Paham Lapor SPT

Ilustrasi.

SANANA, DDTCNews - KP2KP Sanana telah melakukan kegiatan penyisiran (canvassing) dan mapping kewilayahan terhadap wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan 1770 di wilayah Kecamatan Sanana dan Sanana Utara, Maluku Utara pada 4 Oktober 2023.

Kegiatan yang dilakukan pada 4 - 14 Oktober 2023 tersebut dilakukan guna meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi KPP Pratama Ternate. Berdasarkan mapping tersebut, diperoleh wilayah dengan sebaran wajib pajak belum melaporkan SPT 1770.

ā€œSelanjutnya, kantor pajak melakukan canvassing ke alamat wajib pajak terdaftar selama Oktober hingga Desember 2023 untuk memberikan asistensi pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi non-karyawan,ā€ sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Jumat (17/11/2023). Ā 

Dari hasil canvassing yang dilakukan sejauh ini, sebagian besar wajib pajak ternyata hanya memahami kewajiban membayar pajak saja. Selain itu, teknis pelaporan SPT Tahunan menjadi kendala yang umum dialami wajib pajak.

Untuk itu, petugas pajak juga turut memberikan edukasi dalam kegiatan canvassing tersebut agar wajib pajak dapat mengerti bahwa pelaporan SPT Tahunan juga merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi.

ā€Karena tujuan kegiatan ini, salah satunya adalah membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya terkait pelaporan SPT,ā€ kata Petugas Pajak KP2KP Sanana Boy Mento.

Selama kegiatan canvassing, terdapat beberapa wajib pajak UMKM yang bersedia untuk membayar pajak setelah mendapat edukasi. Beberapa wajib pajak bahkan berharap kegiatan semacam ini dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Salah satu ketentuan pajak yang disosialisasikan kepada UMKM ialah omzet hingga Rp500 juta dalam 1 tahun tidak dikenai PPh final 0,5% mulai tahun pajak 2022. Jika dalam satu tahun sudah lebih dari Rp500 juta baru akan dikenai PPh final 0,5%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.