KP2KP PINRANG

Edukasi WP, Fiskus Jelaskan Aturan Faktur Pajak bagi Pedagang Eceran

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 November 2023 | 15.30 WIB
Edukasi WP, Fiskus Jelaskan Aturan Faktur Pajak bagi Pedagang Eceran

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak yang menanyakan perihal pelaporan SPT Masa PPN oleh pedagang eceran.

Wajib pajak berinisial H merupakan wajib pajak usahawan dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perdagangan eceran emas perhiasan. Dia mengaku bingung perihal pelaporan SPT Masa PPN yang harus dilakukan setiap bulannya.

“Saya ingin belajar lapor SPT bulanan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (8/11/2023).

Sementara itu, petugas KP2KP Pinrang Kadek memberikan pemahaman terkait dengan pelaporan SPT Masa PPN. Dia menjelaskan pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan secara mandiri pada laman web-efaktur.pajak.go.id.

Selain itu, ia juga memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) serta PPN terutang yang harus disetorkan wajib pajak tersebut. Menurutnya, pedagang eceran dapat memilih untuk menggunakan faktur pajak digunggung.

“Dengan faktur pajak digunggung, PKP dapat memasukkan sendiri DPP serta menghitung sendiri PPN terutang. Biasanya PKP pedagang eceran mengeluarkan faktur pajak berupa faktur penjualan, bon, kwitansi, karcis, atau tanda bukti sejenis,” tuturnya.

Pengusaha kena pajak (PKP) yang menjual seluruh atau sebagian kegiatan usahanya menjual barang kena pajak (BKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir merupakan PKP pedagang eceran.

Penjualan BKP tersebut dilakukan di dalam daerah pabean, termasuk lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Atas penjualan atau penyerahan BKP oleh PKP tersebut terutang dan wajib dipungut PPN.

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022, ada 2 karakteristik konsumen akhir. Pertama, pembeli mengonsumsi secara langsung barang yang dibeli. Kedua, pembeli tidak menggunakan barang yang dibeli untuk kegiatan usaha.

Berdasarkan pada Pasal 26 PER-03/PJ/2022, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.