KP2KP BONTOSUNGGU

Punya NPWP Ganda, WP Disarankan Hapus yang Tidak Valid dengan NIK

Redaksi DDTCNews
Rabu, 8 November 2023 | 11.30 WIB
Punya NPWP Ganda, WP Disarankan Hapus yang Tidak Valid dengan NIK

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan konsultasi kepada salah satu wajib pajak pada 12 Oktober 2023 terkait dengan NPWP.

Petugas KP2KP Bontosunggu Rizky Wahyu mengatakan wajib pajak bersangkutan datang ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP. Seusai diproses, wajib pajak ternyata memiliki 2 NPWP masing-masing berstatus valid dan tidak valid.

“Berdasarkan NIK wajib pajak, terdapat 2 NPWP yang valid dan tidak valid. Untuk NPWP yang valid merupakan NPWP yang diberikan saat pemberian kredit kepada debitur dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (8/11/2023).

Rizky menyarankan wajib pajak untuk melakukan penghapusan salah satu NPWP, yaitu NPWP yang tidak valid dengan NIK. Kemudian, NPWP yang valid ternyata juga berstatus non-efektif sehingga tidak dapat digunakan untuk keperluan perbankan.

Dia menjelaskan NPWP orang pribadi dapat diaktifkan kembali. Caranya, wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing pada situs web pajak.go.id.

“Untuk NPWP yang tidak valid nanti dilakukan permohonan penghapusan, lalu yang satu lagi karena non-efektif maka harus dilakukan pelaporan SPT tahunan agar dapat digunakan untuk kebutuhan perbankan,” tuturnya.

Petugas KP2KP lantas melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan wajib pajak, serta membantu wajib pajak untuk melengkapi permohonan penghapusan NPWP.

“Untuk permohonan penghapusan NPWP, butuh waktu paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima. Selanjutnya, akan ada petugas yang melakukan verifikasi terkait permohonan penghapusan NPWP,” ujar Rizky.

Setelah melakukan pelaporan SPT Tahunan dan melengkapi berkas permohonan penghapusan NPWP, lanjutnya, wajib pajak untuk patuh menjalankan kewajiban perpajakan ke depannya.

“Dimohon untuk tidak lupa melakukan pelaporan SPT tahunan paling lambat akhir Maret setiap tahun dan membayar pajak apabila omzet usaha lebih dari Rp500 juta,” katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.