ADMINISTRASI PAJAK

Terkendala Saat Tanda Tangan SPT Tahunan? Cek Kode Otorisasi Anda

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Februari 2026 | 19.00 WIB
Terkendala Saat Tanda Tangan SPT Tahunan? Cek Kode Otorisasi Anda
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak kembali mengingatkan wajib pajak telah memiliki kode otorisasi/sertifikat elektronik dan memastikan statusnya sudah valid agar tidak terkendala saat akan menandatangani SPT Tahunan.

Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang mengaku terkendala pada halaman tanda tangan dokumen saat melaporkan SPT Tahunan lewat Coretax DJP. Hal ini dikarenakan kolom penyedia penandatangan tak kunjung terisi.

“Terkait penyedia penandatangan tidak muncul, mohon dipastikan apakah wajib pajak sudah memiliki kode otorisasi atau belum? Apabila belum silakan diajukan,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (18/2/2026).

Untuk mengajukan kode otorisasi, wajib pajak bisa mengakses menu Portal Saya di Coretax DJP. Lalu, klik Permintaan Kode Otorisasi/Sertel. Apabila memilih kode otorisasi DJP (KO DJP) sebagai penyedia penandatangan, silakan membuat passphrase.

“Setelah berhasil, silakan gunakan passphrase tersebut untuk melakukan penandatanganan,” jelas Kring Pajak.

Namun, jika sudah memiliki kode otorisasi, tetapi pilihan Penyedia Penandatangan tidak muncul maka wajib pajak perlu memastikan status kepemilikan Kode Otorisasi adalah Valid.

“Silakan ke menu Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate > klik Periksa Status. Apabila status Invalid > klik Menghasilkan > Sukses,” sebut Kring Pajak.

Ketentuan mengenai kode otorisasi DJP di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.63/PMK.03/2021 (PMK 63/2021). Namun, sebelum membahas kode otorisasi DJP maka terlebih dahulu perlu dipahami tentang istilah tanda tangan elektronik.

Tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi (Pasal 1 angka 2 PMK 63/2021).

Berdasarkan PMK 63/2021, tanda tangan elektronik yang dapat digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik terbagi menjadi dua rupa, yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik. Sertifikat tersebut dapat dibuat oleh penyelenggara sertifikasi elektronik instansi atau non-instansi, tergantung pada jenis wajib pajak.

Sementara itu, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi DJP yang diterbitkan oleh DJP.

Hal ini berarti, kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP (Pasal 1 angka 5 PMK 63/2021). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.