Ilustrasi.
BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan konsultasi terhadap wajib pajak yang mengalami kekeliruan saat membayar pajak.
Konsultasi diberikan ketika bendaharawan dari Polres Jeneponto mendatangi KP2KP Bontosunggu pada 5 Oktober 2023. Dalam konsultasi itu, wajib pajak meminta asistensi dari petugas pajak terkait dengan kekeliruannya saat membayar pajak.
“Saya ternyata membayar pajak dobel. Pajak yang telah saya bayarkan ini sebelumnya sudah dibayar pajaknya,” kata wajib pajak berinisial S saat mendatangi KP2KP Bontosunggu seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (7/11/2023).
Menanggapi isu tersebut, Andi Tenri Akkajeng selaku pegawai pajak dari TPT KP2KP Bontosunggu menyarankan wajib pajak untuk mengajukan pemindahbukuan.
“Apabila ada kesalahan pada masa, tahun, maupun nominal pajak atas pembayaran pajak yang telah dilakukan maka dapat dilakukan pemindahbukuan menjadi yang sebenarnya,” tuturnya.
Andi lantas memberikan informasi terkait dengan tata cara pengajuan pemindahbukuan, mulai dari mengisi formulir pemindahbukuan, data penandatangan, data pembayaran yang telah dilakukan, serta data pembayaran pajak yang seharusnya dan lampirannya.
Pemindahbukuan (Pbk) merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.
Kesalahan tersebut bisa terjadi baik dari sisi wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, maupun pihak lain. Secara ringkas, proses Pbk dapat dilakukan di antaranya dari suatu masa pajak ke masa pajak lain atau antarjenis pajak.
Permohonan pemindahbukuan diajukan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan. Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dipindahbukukan tersebut akan diterbitkan Bukti Pbk yang harus ditandatangani oleh kepala KPP. (rig)