Poster pemutihan pajak kendaraan (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram Polda Jambi)
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov Jambi kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Polda Jambi menyatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan mulai dari 1 November sampai dengan 23 Desember 2023. Wajib pajak pun diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 November-23 Desember 2023," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @polda_jambi, dikutip pada Senin (6/11/2023).
Melalui program pemutihan tersebut, pemprov memberikan 3 jenis insentif. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor II dan kendaraan lelang. Ketiga, pembebasan pajak progresif.
Polda Jambi menyatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. Untuk itu, wajib pajak disarankan menikmati program pemutihan ini dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat.
"Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK, data kendaraan akan dihapuskan (bodong)," bunyi pamflet yang diunggah Polda Jambi. (rig)