Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung berencana melakukan pendataan atas penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah SPBU.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Badaruddin Muis mengatakan pendataan di SPBU tersebut baru akan digelar mulai Selasa, 7 November 2023.
"Namun, kami masih menunggu konfirmasi dari pihak SPBU. Surat memang sudah dikirim ke SPBU tetapi baru 1 SPBU yang menjawab, yang lainnya belum," katanya, dikutip pada Minggu (5/11/2023).
Berdasarkan surat bernomor 973/4466/VI.03/2023 yang ditandatangani Sekda Lampung Fahrizal Darminto, pemprov menginstruksikan Tim Pembina Samsat Lampung untuk mendata kendaraan bermotor yang mengisi BBM di SPBU.
Jika kendaraan tersebut ternyata memiliki tunggakan pajak, petugas Samsat di SPBU akan mengumumkannya lewat pengeras suara dan melakukan pemasangan stiker terhadap kendaraan bermotor tersebut.
"Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor," bunyi surat yang ditujukan kepada para pengelola SPBU seperti dilansir lampungcorner.com.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah menjelaskan pemasangan stiker dan pengumuman terhadap kendaraan yang menunggak PKB menjadi bentuk sanksi sosial terhadap wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya.
"Di SPBU akan langsung kami umumkan, kendaraan dengan nomor polisi sekian berdasarkan data Anda belum melunasi pembayaran pajak. Silakan melunasi pajak. Itu sanksi sosial yang perlu kami terapkan," ujar Adi seperti dilansir kupastuntas.co.
Adi menuturkan pemprov sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Saat ini, lanjutnya, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Signal ataupun aplikasi-aplikasi lainnya. (rig)