Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau bersiap untuk menambah jumlah tapping box yang dipasang di lokasi usaha wajib pajak.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan penambahan tapping box didukung oleh Bank Riau Kepri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang vendornya sedang dilelang ulang. Jadi ada 2 vendor yang diupayakan uji coba," ujar Alvie, dikutip pada Sabtu (4/11/2023).
Penambahan tapping box rencananya baru akan dilakukan pada tahun depan. Menurut Alvie, pihaknya tidak melakukan pengadaan tapping box pada tahun ini karena masih menunggu keputusan dari Bank Riau Kepri terhadap vendor.
"Setelah itu [keputusan], baru bisa diadakan kembali. Kami juga sudah usul ke Bank Riau Kepri sebanyak 1.000 unit [tapping box]," kata Alvie seperti dilansir kepri.batampos.co.id.
Menurut Alvie, wajib pajak yang lokasi usahanya berpotensi dipasangi tapping box adalah wajib pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir. "Untuk parkir ini seperti di bandara dan pelabuhan akan dipasang tapping box," kata Alvie.
Menurut Alvie potensi pajak dari pemasangan tapping box cukup besar sehingga harus mendapatkan dukungan dari seluruh pihak termasuk wajib pajak. "Kita butuh dukungan semua wajib pajak. Ada juga yang sudah punya alat tapi kita butuh dukungan dari Bank Riau Kepri juga," kata Alvie.
Untuk diketahui, tapping box adalah alat yang seringkali digunakan oleh pemda untuk mengawasi transaksi wajib pajak daerah, terutama wajib pajak yang wajib membayar pajak secara self-assessment. Dengan adanya tapping box, praktik underreporting oleh oknum wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir diharapkan dapat diminimalisasi. (sap)