Pelimpahan berkas dan barang bukti ini dilakukan secara in absentia.(foto: Kanwil DJP Jawa Timur II)
SIDOARJO, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II melimpahkan 2 berkas perkara pidana pajak dengan tersangka SLM beserta barang bukti (penyerahan tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Bojonegoro. Pelimpahan berkas dan barang bukti ini dilakukan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)
Pelimpahan dilakukan pada 26 Oktober 2023 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelimpahan dilakukan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Mahanto Aminanto.
“Yang bersangkutan (tersangka) mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar sehingga sesuai ketentuan PP 50/2022, pelimpahan berkas ini tetap dapat dilaksanakan,” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam siaran persnya, Jumat (27/10/2023).
Penanganan proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana pajak secara in absentia ini baru pertama kali dilakukan setelah aturan yang baru tersebut disahkan. Kebijakan baru ini dapat menjadi terobosan bagi kasus pidana perpajakan yang terhambat penyelesaiannya.
Hambatan penyelesaian itu disebabkan tersangka mangkir, melarikan diri, atau belum ditemukan keberadaannya. Pada saaat bersamaan, ditemukan harta yang dapat digunakan sebagai pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara.
“Sehingga diharapkan melalui putusan pengadilan harta tersebut dapat dilakukan eksekusi,” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II.
Mahanto menyatakan kerhasilan tersebut sekaligus wujud keseriusan otoritas dalam melakukan penegakan hukum bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur. Langkah ini diharapkan akan memberikan deterrent effect sehingga turut meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Keberhasilan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan secara in absentia yang pertama kali ini adalah merupakan wujud koordinasi yang baik di antara aparat penegak hukum DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian," ujar Mahanto Aminanto.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur II, tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh tersangka SLM melalui PT BBM yang berdomisili di Sidoarjo dan PT RPM yang berdomisili di Bojonegoro.
Tersangka SLM menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS), menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
Tindak pidana tersebut terjadi dalam periode 2018—2019. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Atas perbuatan melanggar hukum tersebut tersangka SLM diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tersangka SLM adalah pimpinan dari PT BBM dan PT RPM yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan bahan bakar minyak (solar).
Dalam kurun waktu Januari 2018—Desember 2019, tersangka melalui perusahaan-perusahaan ini melaporkan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dengan memanfaatkan faktur pajak TBTS sebagai kredit pajak serta tidak melaporkan PPN yang telah dipungut dari pelanggannya.
Tindakan itu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp2,36 miliar melalui PT BBM dan Rp377,49 juta melalui PT RPM.
Penyidik dalam tahap penyidikan juga telah melakukan penelusuran harta (asset tracing). Penyidik menemukan serta menyita aset tersangka berupa rumah tempat tinggal yang berlokasi di Wonosobo, Jawa Tengah senilai Rp500 juta. (kaw)