Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) bersinergi dengan Kanwil DJP Banten dalam kegiatan sosialisasi perpajakan dengan tema Promo Pajak IKN secara daring pada 20 September 2023.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Edwin Widiatmoko mengatakan terdapat berbagai fasilitas pajak yang disiapkan pemerintah untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023.
”Fasilitas yang diberikan DJP seperti pengurangan pajak penghasilan, PPh ditanggung pemerintah, PPh 0%, fasilitas tidak dipungut PPN, serta pengecualian PPnBM,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (24/10/2023).
Secara umum, lanjut Edwin, PP 12/2023 mengatur pemberian izin berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan IKN.
Tak hanya IKN, pelaku usaha yang melakukan investasi dan/atau membiayai pembangunan di daerah mitra juga bisa mendapatkan fasilitas serupa. Harapannya, pelaku usaha makin berminat untuk ikut serta dalam percepatan pembangunan di IKN.
Sebagai informasi, Pasal 27 ayat (1) PP 12/2023 mengatur 9 fasilitas PPh yang dapat diberikan kepada investor di IKN. Pertama, pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.
Ketiga, pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. Keempat, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu.
Kelima, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu. Kenam, pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
Ketujuh, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final. Kedelapan, PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kesembilan, pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (rig)