Ilustrasi.
BANJAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar memberikan asistensi kepada seorang ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan surat tagihan pajak pada 23 Agustus 2023.
Petugas daru KP2KP Banjar Mohammad Naufal Dharmawan mengatakan ASN bersangkutan ternyata belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sehingga menerima Surat Tagihan Pajak (STP).
“Sesuai SE- 02/M.PAN/3/2009 jo SE-41 tahun 2019, PNS wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online melalui e-filing paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (17/9/2023).
Naufal pun mengimbau wajib pajak bersangkutan untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sebelum 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak agar tidak terkena sanksi administrasi.
STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Pengertian itu tercantum dalam UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 28/2007 (UU KUP).
STP merupakan suatu surat kekuatan hukumnya yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP), sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan menggunakan surat paksa.
STP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat seseorang atau badan terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Terbitnya STP ini biasanya disebabkan oleh WP yang tidak melakukan satu atau beberapa kewajiban pajak yang diamanatkan oleh undang-undang.
Menurut Pasal 14 ayat 1 UU KUP, STP dapat diterbitkan dalam hal: