Ilustrasi. Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
BATU, DDTCNews - Satpol PP Kota Batu, Jawa Timur menurunkan banner dari berbagai partai yang ditengarai tidak berizin dan belum lunas pajak reklame.
Kepala Satpol PP Kota Batu Bambang Kuncoro mengatakan layaknya banner reklame, banner partai yang berizin adalah yang sudah dilengkapi stiker dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.
"Kalau tidak pakai stiker, pasti tidak membayar pajak reklame," ujar Bambang, dikutip Senin (11/9/2023).
Bambang mengatakan mengingat masa kampanye belum dimulai maka banner partai diperlakukan layaknya banner reklame. Dengan demikian, pemasangan banner partai harus memperoleh izin layaknya reklame pada umumnya.
Bambang mengatakan sejauh ini pihaknya telah menurunkan 50 banner partai yang tidak berizin serta yang memiliki izin tetapi sudah rusak.
"Kalau yang rusak, meskipun berizin tetap kita turunkan sebab mengganggu estetika," ujar Bambang seperti dilansir radarmalang.jawapos.com.
Untuk diketahui, pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) berwenang mengenakan pajak reklame atas beragam jenis reklame, mulai dari reklame papan, reklame videotron, reklame kain, reklame stiker, reklame selebaran, hingga reklame berjalan.
Dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan politik tidak termasuk dalam jenis reklame yang dikecualikan dari objek pajak. Walau demikian, pemda memiliki kebebasan untuk mengecualikan reklame politik dari objek pajak.
"Tidak termasuk sebagai objek pajak reklame adalah ... penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan perda," bunyi Pasal 47 ayat (3) UU PDRD.
Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah dan DPR sepakat untuk sepenuhnya mengecualikan reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan politik dari objek pajak.
Dengan diundangkannya UU HKPD, pemda wajib menyesuaikan ketentuan pajak daerahnya masing-masing dengan ketentuan dalam UU HKPD paling lambat pada Januari tahun depan. (sap)