Ilustrasi. Seorang jurnalis merekam menggunakan gawainya ketika penyanyi Rizky Febian membawakan lagu pada jumpa pers di Hotel Sunway Putra, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (5/9/2023). ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/Spt.
BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan akan menurunkan tarif pajak hiburan atas kegiatan konser dari 30% menjadi tinggal 10%.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan penurunan tarif tersebut sejalan dengan amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Termasuk di dalamnya terkait penurunan pemungutan pajak bagi teman-teman yang berkaitan dengan kesenian dan hiburan," katanya, dikutip pada Senin (11/9/2023).
Meski potensi penerimaan dari kegiatan konser bakal menurun akibat penurunan tarif, Arif meyakini kebijakan tersebut akan mendorong kegiatan konser dan hiburan lainnya di Kota Balikpapan.
Arif menjelaskan rencana penurunan tarif pajak hiburan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Insentif dan Kemudahan Berusaha yang disiapkan oleh pihak eksekutif dan legislatif.
"Kami meng-omnibus-kan pajak dan retribusi. Kami jadikan satu untuk memberikan kemudahan kepada leading sector atau OPD-nya dalam pemungutan pajak," ujarnya seperti dilansir beritakaltim.co.
Sebagai informasi, konser merupakan bagian dari jasa kesenian dan hiburan. Dalam UU HKPD, jasa kesenian dan hiburan adalah salah satu dari 5 objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Secara umum, pemda berwenang untuk mengenakan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dengan tarif maksimal 10%. Namun, jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa bakal dikenai PBJT dengan tarif sebesar 40% hingga maksimal 75%. (rig)