PROVINSI BANTEN

Berlaku Sampai Oktober, Pemprov Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan
Senin, 21 Agustus 2023 | 17.00 WIB
Berlaku Sampai Oktober, Pemprov Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten kembali mengadakan program penghapusan sanksi administratif atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Deni Hermawan mengatakan kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia dan HUT Provinsi Banten yang jatuh pada 4 Oktober 2023.

"Bagi masyarakat yang belum membayar pajak kemudian terkena denda administratif, silakan untuk memanfaatkan momen ini," katanya, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Wajib pajak berkesempatan melunasi tunggakan PKB tanpa perlu membayar sanksi administrasi terhitung sejak bulan ini hingga 31 Oktober 2023.

Pembebasan BBNKB

Selain menggelar pemutihan PKB, Pemprov Banten juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor yang dimutasi dari luar daerah ke dalam Banten.

Setelah kendaraan dimutasi ke Banten, kendaraan tersebut juga akan diberikan fasilitas pengurangan pokok PKB sebesar 20%.

Seperti dilansir radarbanten.co.id, fasilitas pembebasan BBNKB dan diskon PKB atas kendaraan yang dimutasi dari luar daerah ke Banten berlaku hingga 23 Desember 2023.

Wajib pajak dapat menikmati fasilitas-fasilitas di atas dengan cara membayar pajak yang terutang baik secara tunai maupun nontunai di kantor Samsat, gerai Samsat, Samsat keliling, minimarket, dan kanal-kanal pembayaran lain yang tersedia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Wahyu pranoto
baru saja
hari aph aja program pemutihan di daerah banten