Ilustrasi.
KENDARI, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HW alias W ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Tersangka HW selaku direktur dari PT BSJ ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar pada masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2019.
"Kerugian pada pendapatan negara dan sektor perpajakan sebesar Rp4,3 miliar," kata Plt Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Alimuddin Lisaw seperti dikutip dari bukamatanews.id, Rabu (9/8/2023).
Tersangka HW pun terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Ali menjelaskan tersangka HW telah diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP ataupun mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, hak tersebut tidak dimanfaatkan oleh HW.
Selain menyerahkan HW ke Kejati Sulawesi Tenggara, kanwil juga menyita harta milik HW dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
Harta yang dimaksud ialah tanah seluas 412 m2 di Kolaka dan tanah seluas 7.572 m2 di Konawe Selatan.
"Sinergi antara kanwil, Kejati Sultra, dan Polda Sultra dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam APBN," tutur Ali.
Kanwil pun mengimbau wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DJP tidak segan untuk bertindak tegas bila terdapat indikasi tindak pidana pajak yang berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. (rig)