Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Timur tengah menyiapkan sejumlah strategi untuk menyelesaikan tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sejumlah Rp600 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari mengatakan pemkot telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan negeri untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.
"Untuk penagihan PBB, kami kerja sama dengan kejaksaan dan didukung KPK," katanya, dikutip pada Minggu (6/8/2023).
Indriyasari menuturkan penyelesaian tunggakan pajak memerlukan tata kelola yang lebih baik agar penagihan pajak daerah bisa optimal, terutama PBB-P2. Menurutnya, piutang ini utamanya berasal dari limpahan kantor pajak pada 2012.
Dia menjelaskan Bapenda telah menyisir piutang PBB yang potensial untuk ditagih. Misal, untuk piutang PBB-P2 pada 5 tahun ke belakang perlu dilakukan penelitian ulang sehingga penagihannya lebih efektif.
Bapenda juga akan meneliti dan mengevaluasi kemungkinan wajib pajak memiliki nomor objek pajak (NOP) PBB-P2 ganda.
"Kami akan mengeluarkan sebuah kebijakan semacam relaksasi untuk mempermudah pembayaran piutang-piutang ini," ujarnya.
Selain PBB-P2, lanjut Indriyasari, Bapenda juga memiliki pekerjaan untuk menagih piutang retribusi Rp20 miliar. Rencananya, Bapenda akan memperkuat pengelolaan retribusi pada setiapm organisasi perangkat daerah (OPD).
Saat ini, Bapenda tengah menyusun peraturan wali kota (perwal) untuk menindaklanjuti piutang retribusi yang belum terselesaikan. Hal ini diperlukan lantaran tantangan penagihan piutang retribusi juga berbeda-beda.
Misal, untuk retribusi pelayanan pasar. Nominal piutang retribusi pelayanan pasar biasanya tak besar, tetapi kepemilikan kios atau los pasar sudah berpindah tangan. (rig)