Ilustrasi.
SUBULUSSALAM, DDTCNews - Tanah seluas 5.000 meter persegi milik wajib pajak di Kota Subulussalam, Aceh disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Subulussalam.
Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak penanggung pajak tidak kunjung melunasi pajak terutangnya sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
"Tanah yang disita seluas sekitar 5.000 m2 dengan nilai ratusan juta rupiah ini sebagai jaminan agar penangung pajak segera melunasi utang pajaknya. Apabila penangung pajak tidak melunasi utang pajaknya, KPP Pratama Subulussalam akan bekerja sama dengan KPKNL untuk melakukan pelelangan," ujar JSPN KPP Subulussalam Shafira Agustina dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).
Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan hukum atas utang pajak yang tidak dilunasi dan agar memberikan efek jera kepada penangung pajak lain untuk dapat segera melunasi utang pajaknya.
Sebelum dilakukan penyitaan, terhadap para penunggak pajak telah dilaksanakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya. Serangkaian tindakan penagihan tersebut dimulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Dengan dilaksanakannya penyitaan ini, KPP Pratama Subulussalam berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat meningkat, sehingga turut meningkatkan penerimaan pajak secara nasional dan mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan.
Untuk diketahui, UU PPSP memungkinkan DJP untuk menyita aset milik penanggung pajak dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.
Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)