Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tim penagihan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Gambir Tiga melakukan penyitaan atas aset milik penunggak pajak. Aset yang disita 6 bidang tanah seluas 13.505 meter persegi di Kabupaten Sukabumi.
Penyitaan dilakukan mengingat penanggung pajak, PT EMI, memiliki tunggakan pajak senilai Rp400 juta.
"Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan wajib pajak pada umumnya agar patuh terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Nuky Ahmad Savano, dikutip Sabtu (29/7/2023).
Nuky mengatakan wajib pajak telah berjanji untuk segera melunasi utang pajaknya dan berharap penyitaan aset tidak ditindaklanjuti dengan tindakan lelang.
Lebih lanjut, Nuky mengatakan penyitaan aset dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
"[Tindakan ini] memberikan deterrent effect agar wajib pajak melunasi utang pajaknya lebih cepat," ujar Nuky.
Untuk diketahui, UU PPSP memungkinkan DJP untuk menyita aset milik penanggung pajak dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.
Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)