Penumpang berjalan keluar setibanya di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.
DENPASAR, DDTCNews - Pemprov Bali resmi mengenakan pungutan khusus senilai Rp150.000 atau kurang lebih US$10 terhadap wisatawan mancanegara (wisman) yang hendak memasuki pulau tersebut. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tahun depan.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan pungutan tersebut harus dibayar secara elektronik oleh wisman yang hendak memasuki Bali, baik dari luar negeri maupun dari daerah lain di Indonesia.
"Pembayaran retribusi bagi turis asing hanya berlaku satu kali selama kunjungan mereka ke Bali," katanya, dikutip pada Jumat (14/7/2023).
Koster menuturkan pungutan khusus atas wisatawan asing tersebut sudah sesuai dengan UU 15/2023 tentang Provinsi Bali. Dalam UU tersebut, terdapat kewenangan khusus bagi Pemprov Bali untuk mengenakan pungutan terhadap wisatawan.
"Dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemprov Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat," bunyi Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023.
Dana yang terkumpul dari pungutan turis asing akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan akan digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata di Bali.
"Hasil pungutan ini akan dikelola oleh perangkat daerah dan yang terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," tutur Koster.
Koster meyakini kehadiran pungutan tersebut tidak akan menghalangi wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Bali.
"Ini akan kami manfaatkan untuk lingkungan dan budaya. Kami juga akan bangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata ke Bali akan lebih nyaman dan aman," ujarnya seperti dilansir analisadaily.com. (rig)