Ilustrasi.
LHOKSEUMAWE, DDTCNews - Petugas dari KPP Pratama Lhokseumawe mendatangi lokasi usaha seorang wajib pajak. Petugas meminta konfirmasi atas disampaikannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak.
Kunjungan ini dilakukan lantaran SP2DK yang dikirimkan tidak berbalas. Wajib pajak lantas diminta memberikan informasi terkait dengan informasi dalam Surat Pemberitahuan (SPT), rekaman data dari sistem informasi kantor pajak, dan data pendukung lainnya.
"Wajib pajak yang kami kunjungi sebelumnya sudah kami kirimkan SP2DK, tetapi wajib pajak belum memberikan jawaban sehingga kami datangi langsung ke alamat wajib pajak untuk meminta penjelasan terkait data yang ada pada kami," ungkap account representative Seksi Pegawasan IV KPP Pratama Lhokseumawe Anwar Budi Husein dilansir pajak.go.id, Kamis (13/7/2023).
Pada kesempatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi mengenai kewajiban wajib pajak yang memperoleh SP2DK sehingga wajib pajak memberikan penjelasan terhadap data sebelumnya yang diperoleh KPP Pratama Lhokseumawe.
"SP2DK merupakan sarana bagi KPP untuk melakukan konfirmasi kepada wajib pajak, bukan produk hukum penagihan apalagi sanksi kepada wajib pajak," kata Anwar.
Sebagai informasi tambahan, ada 3 opsi tindakan yang bisa diambil kantor pajak apabila wajib pajak tidak merespons SP2DK dalam 14 hari setelah dikirim atau disampaikan langsung. Pertama, memberikan perpanjangan jangka waktu (paling lama 14 hari) permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak berdasarkan pertimbangan tertentu.
Kedua, melakukan kunjungan (visit) kepada wajib pajak. Ketiga, mengusulkan agar terhadap wajib pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jika pemeriksaan terjadi, sumber daya wajib pajak akan lebih banyak keluar.
Pemeriksaan atas wajib pajak yang tidak memberikan penjelasan atas SP2DK bisa berupa pemeriksaan tujuan lain, pemeriksaan khusus berdasarkan data konkret, pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko meliputi 1 atau beberapa jenis pajak, atau pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko meliputi seluruh jenis pajak. (sap)