Ilustrasi.
MANADO, DDTCNews - Sebelas kantor pelayanan pajak (KPP) di Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) melakukan pemblokiran serentak atas rekening milik 139 wajib pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Suluttenggomalut Idham Budiarso mengatakan sebanyak 139 wajib pajak tersebut memiliki total utang pajak senilai Rp42,96 miliar.
"Ada sekitar 21 lembaga jasa keuangan sektor perbankan yang didatangi [juru sita pajak negara] untuk dilakukan pemblokiran terhadap beberapa penanggung pajak," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (10/7/2023).
Sebelum melakukan pemblokiran rekening milik para penunggak pajak, kanwil mengeklaim telah terlebih dahulu mengambil langkah persuasif dan menyampaikan surat teguran guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya.
Namun, langkah tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya sehingga juru sita pajak negara pada KPP di Kanwil DJP Suluttenggomalut menerbitkan surat paksa dan memblokir rekening para penunggak pajak.
Pemblokiran rekening dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Adapun definisi dari pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola salah satunya oleh lembaga jasa keuangan meliputi rekening.
Pemblokiran dilakukan dengan tujuan agar tidak terdapat perubahan apapun terhadap rekening dimaksud selain penambahan jumlah atau nilai.
Kegiatan penagihan pajak melalui pemblokiran rekening diharapkan dapat mendukung upaya pencairan utang dan pencapaian target penerimaan pajak pada tahun ini. (rig)