KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Toko Retail Kerap Dikomplain Turis Asing, Petugas Pajak Beri Edukasi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 4 Juli 2023 | 17.30 WIB
Toko Retail Kerap Dikomplain Turis Asing, Petugas Pajak Beri Edukasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan kunjungan ke salah satu toko Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru terdaftar sebagai PKP Toko Retail di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada 21 Juni 2023.

Petugas dari KPP Pratama Badung Selatan Ignatius Bambang Tri Anggoro mengatakan kunjungan tersebut dilakukan guna mengedukasi edukasi PKP terkait dengan pengembalian PPN atau Value Added Tax (VAT) Refund kepada turis asing.

"Dalam kunjungan tersebut, kami menyampaikan  kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh PKP Toko Retail serta prosedur pada saat pengajuan tax refund di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (4/7/2023).

Bambang juga memaparkan beberapa kendala yang kerap kali terjadi. Salah satunya adalah turis asing yang sering kali gagal untuk mengeklaim pajaknya lantaran faktur pajak khusus yang diberikan toko tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kesalahan [toko] itu berupa informasi dalam faktur pajak khusus yang diterbitkan tidak sama dengan paspor turis dan atau tidak sama dengan struk pembelian yang diterbitkan toko,” ujarnya.

Bambang pun mengingatkan kembali toko retail perihal tata cara melakukan tax refund kepada turis yang berbelanja di tokonya dengan cara memberikan brosur informasi yang telah diberikan oleh KPP Pratama Badung Selatan kepada toko.

“Dengan makin banyaknya PKP yang mendaftarkan diri menjadi PKP Toko Retail, semoga dapat menambah minat turis asing untuk berbelanja di Bali dan tentu saja menggerakan roda perekonomian di Bali,” tuturnya.

Ketentuan Faktur Pajak Khusus

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 120/2019, PKP Toko Retail yang menyerahkan barang bawaan kepada turis asing harus membuat faktur pajak khusus dengan nilai PPN paling sedikit Rp50.000.

Faktur pajak khusus dibuat dalam 3 rangkap. Lembar kesatu untuk turis asing yang mengajukan pengembalian PPN. Lembar kedua untuk UPRPPN Bandara melalui turis asing. Lembar ketiga untuk arsip PKP Toko Retail.

Faktur pajak khusus tersebut harus memenuhi Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan perubahannya dengan memenuhi ketentuan pengisian. Untuk kolom NPWP, diisi dengan nomor paspor turis asing sesuai yang tercantum dalam paspornya.

Untuk kolom alamat pembeli, diisi dengan alamat lengkap sesuai yang tercantum dalam paspornya. Contoh format, tata cara penomoran, penggantian, pembatalan faktur pajak khusus dan pembuatan faktur pajak khusus secara manual tercantum dalam Lampiran A PMK 120/2019. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.