Ilustrasi.
LABUHA, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha mendatangi lokasi wajib pajak di sejumlah daerah dalam rangka penggalian potensi PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) pada 24 Mei 2023.
Dalam kegiatan tersebut, tim KP2KP Labuha yang beranggotakan Muhammad Rafii dan Putu Andika Award mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang memiliki bangunan berpotensi memenuhi kriteria bangunan yang dikenai PPN KMS.
“Bangunan dimaksud adalah ruko yang diperkirakan memiliki luas bangunan lebih dari 200 meter persegi sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut atas pemenuhan kewajiban PPN KMS yang sudah berlangsung,” sebut Rafii dikutip dari situs web DJP, Senin (29/5/2023).
Selain melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada wajib pajak pemilik bangunan, lanjut Rafii, ia memberikan edukasi terkait dengan tarif terbaru PPN KMS sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022.
"Mulai 1 April 2022, tarif untuk PPN KMS mengalami perubahan menjadi 2,2% yang dikali dengan total biaya pembangunan, tidak termasuk harga beli tanah," ujar Rafii.
Dia berharap pelaksanaan kegiatan tersebut bisa memberikan edukasi optimal pada wajib pajak terkait dengan PPN KMS. Menurutnya, tidak sedikit wajib pajak yang belum tahu atau memahami mengenai ketentuan PPN KMS tersebut.
"Setelah kegiatan edukasi ini, kami harap wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan berkontribusi dalam upaya peningkatan penerimaan pajak," tuturnya.
Sementara itu, wajib pajak yang dikunjungi mengakui baru mengetahui ketentuan tentang PPN KMS tersebut. Dia juga menyambut positif edukasi yang diberikan dan siap untuk memenuhi kewajiban PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)