Petugas KPP Pratama Blora saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)
GROBOGAN, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Blora turun ke lapangan pada April lalu. Mereka melakukan penyisiran di Pasar Tradisional Suru, Grobogan, Jawa Tengah untuk menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).
KPDL ini bertujuan untuk memperbanyak data lapangan yang dimiliki oleh KPP Pratama Blora. Petugas Pajak Blora menyisir beberapa jenis toko yang ada di Pasar Suru seperti toko sembako, toko tas dan sepatu, toko kelontong, toko bangunan, serta apotek.
"Beberapa dari toko yang didatangi petugas Pajak Blora telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022," sebut KPP Pratama Blora dalam keterangan pers dilansir pajak.go.id, Selasa (16/5/2023).
Selain memperbanyak data lapangan, petugas pajak juga menyampaikan informasi perpajakan kepada para pelaku usaha di Pasar Suru terkait dengan berlakunya PP 55/2022.
Melalui beleid tersebut, pelaku wajib pajak UMKM yang omzetnya belum tembus Rp500 juta tidak dikenai PPh final 0,5%. Pajak hanya dikenakan atas omzet yang sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak.
Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak
KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)