Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Melalui kegiatan sita serentak, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau telah melakukan penyitaan terhadap 20 aset milik sejumlah wajib pajak dengan taksiran nilai aset mencapai Rp6,85 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Eko Budihartono mengatakan 20 aset yang disita tersebut antara lain berupa 3 rekening, 5 mobil, 3 tanah dan bangunan, 4 truk, 1 mobil barang, dan 4 mobil tangki.
“Aset tersebut merupakan jaminan untuk melunasi utang pajak,” katanya, Jumat (12/5/2023).
Kegiatan sita serentak tersebut diikuti oleh 8 kantor pelayanan pajak (KPP) antara lain KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
Sebelum melakukan penyitaan, lanjut Eko, seluruh KPP melakukan upaya persuasif guna mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya. Jika tidak berhasil, KPP melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset.
“Jika utang pajak dan biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah lewat 14 hari sejak dilaksanakan penyitaan, DJP berhak melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita,” ujarnya.
Dalam hal aset yang disita berupa rekening, lanjut Eko, DJP berhak memindahbukukan aset dalam rekening tersebut ke kas negara.
Dia berharap kegiatan sita serentak yang dilakukan dapat meningkatkan pencairan piutang pajak dan mengamankan penerimaan negara.
“Kegiatan sita serentak juga sebagai upaya edukatif kepada masyarakat mengenai kewajiban wajib pajak dan hak DJP melakukan tindakan penagihan,” tutur Eko. (rig)