Ilustrasi.
KUDUS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan fasilitas pemutihan atas sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan pembebasan denda diberikan bila wajib pajak melunasi tunggakan PBB pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.
"Kami tidak membatasi tunggakan PBB pada tahun tertentu sehingga yang menunggak sejak beberapa tahun sebelumnya tetap bisa memanfaatkan program pembebasan denda PBB ini," kata Eko, dikutip pada Kamis (4/5/2023).
Eko mengatakan pembayaran tunggakan PBB setelah 31 Agustus 2023 akan dikenai sanksi. "Setelahnya, yang menunggak dikenakan denda administrasi," ujar Eko seperti dilansir headtopics.com.
Eko berharap pembebasan denda dimanfaatkan oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak bisa segera melunasi tunggakan dan mendukung upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Saat ini, nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus mencapai sekitar Rp10 miliar. Nilai tunggakan tersebut sudah lebih rendah bila dibandingkan nilai tunggakan saat kewenangan PBB pertama kali dilimpahkan ke Pemkab Kudus pada 2013.
Seperti diketahui, kewenangan untuk memungut PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) resmi dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) seiring dengan diundangkannya UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
UU PDRD mulai berlaku pada 1 Januari 2010. Meski demikian, pengelolaan PBB-P2 baru beralih dari pemerintah pusat ke pemkab/pemkot paling lambat pada 1 Januari 2014.
Terhitung sejak diundangkannya UU PDRD hingga 31 Desember 2013, menteri keuangan bersama menteri dalam negeri mendapatkan tugas untuk mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB-P2 dari pusat ke pemkab/pemkot. (kaw)