KABUPATEN JOMBANG

Waduh! Pajak Hotel Cuma Sumbang Rp750 Juta Per Tahun, Pemda Putar Otak

Dian Kurniati
Jumat, 28 April 2023 | 16.11 WIB
Waduh! Pajak Hotel Cuma Sumbang Rp750 Juta Per Tahun, Pemda Putar Otak

Ilustrasi. Petugas merapikan tempat tidur tambahan yang dipesan tamu di Hotel Best Western Batang Garing, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (26/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JOMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hotel.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono mengatakan realisasi PAD dari pajak hotel rata-rata hanya sekitar Rp750 juta dalam setahun. Dalam hal ini, Bapenda akan berupaya meningkatkan penerimaannya dengan menagih pajak hotel yang belum disetorkan.

"Kemarin ada tunggakan, tetapi sudah masuk 50%," katanya, dikutip pada Jumat (28/4/2023).

Hartono mengatakan pajak hotel menjadi salah satu sumber penerimaan yang dapat terus ditingkatkan. Sejalan dengan membaiknya penanganan pandemi Covid-19, sektor pariwisata juga terus membaik sehingga banyak wisatawan berkunjung ke kabupaten tersebut.

Dia menyebut sejauh ini ada sekitar 20 hotel yang terdaftar sebagai wajib pajak hotel. Dalam hal ini, Bapenda akan mendorong kepatuhan pemilik hotel dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut dari pengunjung.

Selain itu, upaya ekstensifikasi pajak juga bakal dilaksanakan. Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir terus bermunculan hotel, termasuk vila dan penginapan, yang dapat didaftarkan sebagai wajib pajak hotel.  

"Ke depan kita akan menyasar yang ada di [Kecamatan] Wonosalam. Di sana ada vila, penginapan, homestay, dan lain-lain yang dikenakan pajak daerah," ujarnya dilansir radarjombang.jawapos.com.

Pasal 5 ayat (3) Perda 1/2020 tentang Pajak Daerah menyatakan beberapa objek yang dikenakan pajak hotel termasuk motel, losmen, gubuk wisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, homestay, guest house, rumah penginapan, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10. Pajak hotel ditetapkan sebesar 10% dari harga sewa kamar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.