Sejumlah wisatawan mancanegara menyucikan diri dengan air pancuran di Kompleks Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu (25/3/2023). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/tom.
GIANYAR, DDTCNews - DPRD Gianyar meminta kepada Pemkab Gianyar untuk tak mengandalkan sektor pariwisata guna mengamankan target pendapatan asli daerah.
Ketua DPRD Gianyar Wayan Tagel Winart mengatakan potensi penerimaan pajak dan retribusi dari sektor selain pariwisata juga perlu digali oleh pemkab.
"PAD yang sangat mengandalkan kontribusi sektor pariwisata akan sangat berpengaruh apabila terjadi isu yang menyebabkan turunnya tingkat kunjungan wisatawan," katanya dikutip pada Jumat (21/4/2023).
Wayan memandang penggalian potensi penerimaan pajak dan retribusi dari sektor lain diharapkan bisa mengompensasi penurunan penerimaan pajak dari sektor pariwisata apabila tingkat kunjungan wisatawan mengalami goncangan.
Tahun lalu, realisasi pendapatan asli daerah tercatat hanya Rp857,5 miliar atau 72% dari target APBD 2022 yang mencapai lebih dari Rp1,2 triliun. Menurut Wayan, pemkab perlu mendata objek pajak dan retribusi daerah guna mengamankan penerimaan.
"Dengan demikian potensi pajak yang dimiliki dapat dioptimalkan pemungutannya," tuturnya seperti dilansir beritabali.com.
Untuk diketahui, setidaknya terdapat 3 jenis pajak daerah yang memiliki kaitan langsung dengan sektor pariwisata antara lain pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.
Saat ini, ketiga jenis pajak daerah tersebut telah diintegrasikan dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Berdasarkan UU HKPD, tarif PBJT restoran dan PBJT jasa perhotelan adalah maksimal 10%. Tarif PBJT jasa hiburan juga ditetapkan maksimal 10%. Sementara itu, tarif PBJT ditetapkan 40% hingga 75% yang berlaku atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. (rig)