Ilustrasi.
KUPANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan fasilitas keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan bermotor yang dimutasi dari luar provinsi ke NTT.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT 12/2023, kendaraan bermotor berpelat nomor luar provinsi yang dimutasi ke NTT mendapatkan fasilitas pembebasan BBNKB sebesar 100%.
"Kenapa kendaraan pelat luar perlu mutasi masuk ke NTT? Karena kendaraan pelat luar NTT tidak membayar pajak kendaraan di NTT melainkan di kota asal kendaraan," ujar Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton, dikutip Rabu (12/4/2023).
Selain mendapatkan pembebasan BBNKB secara penuh, kendaraan yang dimutasi ke NTT juga diberi keringanan pajak sebesar 25% dari pokok PKB yang seharusnya dibayar.
Dengan melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar provinsi ke NTT, masyarakat ikut berkontribusi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) NTT. Pasalnya, PKB berkontribusi sebesar 80% terhadap PAD NTT.
Perlu diketahui, saat ini tercatat ada 761.117 unit kendaraan bermotor yang terdaftar di NTT. Meski demikian, hanya ada 356.241 unit kendaraan bermotor yang PKB-nya lunas.
Tercatat ada 404.876 unit kendaraan bermotor yang PKB-nya masih belum lunas.
"Artinya yang tidak membayar pajak lebih banyak daripada yang patuh membayar pajak," ujar Darius seperti dilansir nttmediaexpress.com. (sap)