PROVINSI JAWA TENGAH

Hindari Antrean Panjang Pascalebaran, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Awal

Dian Kurniati
Selasa, 11 April 2023 | 14.00 WIB
Hindari Antrean Panjang Pascalebaran, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Awal

Ilustrasi. Petugas melayani warga saat membayar pajak kendaraan bermotor pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Wilayah XII Aceh Barat, Aceh, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JEPARA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau wajib pajak agar tidak menunda-nunda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kantor Samsat Jepara menyatakan pelayanan Samsat akan tutup mengikuti ketentuan hari libur dan cuti bersama Lebaran. Oleh karena itu, masyarakat yang pajak kendaraan bermotornya hampir jatuh tempo dapat segera melakukan pembayaran hari ini.

"Hindari antrean pascalibur Lebaran. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo," bunyi cuitan akun Twitter @UPPD_JEPARA, Selasa (11/4/2023).

Masyarakat dapat mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Beberapa persyaratan yang diperlukan di antaranya KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.

Pemprov Jateng dalam beberapa kesempatan terus mendorong masyarakat agar patuh melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pemerintah pada tahun ini juga mulai mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus ini tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Selain itu, Pemprov Jateng juga menawarkan hadiah berupa 10 paket umrah dan wisata religi bagi wajib pajak patuh. Program undian berhadiah ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang tertib membayar pajak sebelum dan pada saat jatuh tempo.

Periode program undian berhadiah ini berlangsung sejak Desember 2022 hingga November 2023. Pengundian akan dilaksanakan dalam 2 tahap, yakni Juli 2023 dan Desember 2023.

"Bayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo berkesempatan mendapatkan hadiah umrah," bunyi pamflet yang diunggah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.