PROVINSI DKI JAKARTA

Wajib Pajak Tunggak PBB Rp4,4 Miliar, Dipasang Plang

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 November 2019 | 16.40 WIB
Wajib Pajak Tunggak PBB Rp4,4 Miliar, Dipasang Plang

JAKARTA, DDTCNews—Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, memasang lima plang penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan total tunggakan sebesar Rp4,4 miliar.

Muhammad Alwi, Camat Cilincing, Jakarta Utara menjelaskan pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan guna memberikan efek jera kepada para wajib pajak yang tidak menaati peraturan.

“Rata-rata mereka menunggak selama 2 tahun dengan total tunggakan PBB-P2 senilai Rp4,4 miliar. Apabila wajib pajak sudah membayarkan kewajiban perpajakannya itu, maka plang yang dipasang akan dicabut,” ujarnya di Jakarta, Selasa. (12/11/2019).

Sebelum dilakukan pemasangan plang, para penunggak pajak sebenarnya sudah diberikan surat peringatan. Namun, hingga saat pemasangan plang dilakukan, para wajib pajak tidak memberikan tanggapan positif.

Harapannya pemasangan plang tersebut juga dapat menjadi contoh bagi para wajib pajak lain agar mereka menyadari akan kewajiban perpajakan dan melunasi tanggunan PBB-P2-nya. Karena selama ini, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta bergantung pada pendapatan pajak.

Sementara itu, Kepala UPPRD Kecamatan Cilincing, M. Juhfa mengatakan penegakan aturan yang dilakukan tersebut sebagai upaya mengejar perolehan pajak dari sektor PBB-P2 di wilayahnya. Pada tahun 2019 ini, Kecamatan Cilincing menargetkan realisasi PBB-P2 sekitar Rp247 miliar.

Juhfa mengungkapkan pada tahun 2018, realisasi PBB-P2 di Kecamatan Cilincing merupakan yang tertinggi se DKI Jakarta. Harapannya, seperti dilansir beritajakarta.id, dengan pemasangan plang tersebut dapat memaksimalkan raihan pajak.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) telah memberi keringanan untuk tiga jenis pajak. Keringanan itu adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta PBB-P2.

Kepala BPRD Jakarta Faisal Syafruddin pemberian keringanan tersebut telah dilaksanakan sejak 16 Agustus hingga 30 Desember 2019. Pelayanan tersebut diberikan di kantor unit pelayanan PKB dan BBNKB Samsat pada lima wilayah DKI Jakarta.

Sementara untuk PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan keringanan sebesar 25% bagi tunggakan wajib pajak di tahun 2013 hingga tahun 2016 yang otomatis diberikans aat wajib pajak melakukan pembayaran. (MG-avo/Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.