Ilustrasi. (Foto: JabarEkspres)
GARUT, DDTCNews – Perhelatan politik pada 2019 belum memberikan implikasi positif bagi penerimaan daerah. Pasalnya, iklan politik yang beredar belum menjadi objek pungutan pajak.
Hal itulah yang terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Hajatan politik belum mendongrak penerimaan asli daerah (PAD) dari sisi pajak reklame. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan untuk setiap Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) tidak dipungut pajak reklame.
"Tidak kami pungut pajak untuk APK-nya. Kalau sebelum nyaleg pasang spanduk itu kena pajak, masuknya promosi diri. Tapi untuk APK tidak dikenakan,” kata Kepala Bapenda Garut, Basuki Eko dilansir Jabar Ekspres, Senin (10/12/2018).
Menurutnya, para caleg bisa memasang APK berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran masuk kategori kegiatan pemerintah. Pajak daerah sendiri, hanya dikenakan bagi para penyedia jasa.
Adapun pengaturan APK caleg yang mulai berseliweran di wilayah Kabupaten Garut akan menjadi kewenangan KPU dan Bawaslu kabupaten. Sementara dari sisi pemda, Satpol PP menjadi garda terdepan dalam penegakkan aturan main KPU perihal lokasi penempatan iklan politik.
"Keberadaan spanduk para caleg yang melanggar lokasi, lanjutnya, berkaitan dengan Perda Kebersihan, Keindahan dan Kenyamanan. Hal tersebut menjadi kewenangan Satpol PP untuk menertibkannya," imbuhnya.
Eko menambahkan, KPU Garut telah menetapkan masa kampanye bagi para caleg untuk memasang APK sesuai dengan tempat dan media yang sudah ditentukan. Pembayaran iklan kampanye di sejumlah billboard juga tak berurusan dengan Bapenda.
”Transaksi pembayaran iklan kampanyenya langsung kepada pemilik tempat yang dipakai untuk memasang dirinya berkampanye,” tutupnya. (Amu)