Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KABUPATEN GARUT

Iklan Politik Tak Kena Pungutan Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 Desember 2018 | 10.40 WIB
Iklan Politik Tak Kena Pungutan Pajak
<p>Ilustrasi. (Foto: JabarEkspres)</p>

GARUT, DDTCNews – Perhelatan politik pada 2019 belum memberikan implikasi positif bagi penerimaan daerah. Pasalnya, iklan politik yang beredar belum menjadi objek pungutan pajak.

Hal itulah yang terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Hajatan politik belum mendongrak penerimaan asli daerah (PAD) dari sisi pajak reklame. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan untuk setiap Alat Peraga KamĀ­panye (APK) calon legislatif (caleg) tidak dipungut pajak reklame.

"Tidak kami pungut pajak untuk APK-nya. Kalau sebelum nyaleg pasang spanduk itu kena pajak, masuknya proĀ­mosi diri. Tapi untuk APK tidak dikenakan,ā€ kata Kepala Bapenda Garut, Basuki Eko dilansir Jabar Ekspres, Senin (10/12/2018).

Menurutnya, para caleg bisa memasang APK berdaĀ­sarkan aturan Komisi PemiĀ­lihan Umum (KPU) lantaran masuk kategori kegiatan peĀ­merintah. Pajak daerah senĀ­diri, hanya dikenakan bagi para penyedia jasa.

Adapun pengaturan APK caleg yang mulai berseliweran di wilayah Kabupaten Garut akan menjadi kewenangan KPU dan Bawaslu kabupaten. Sementara dari sisi pemda, Satpol PP menjadi garda terdepan dalam penegakkan aturan main KPU perihal lokasi penempatan iklan politik.

"Keberadaan spanĀ­duk para caleg yang melangĀ­gar lokasi, lanjutnya, berkaiĀ­tan dengan Perda Kebersihan, Keindahan dan Kenyamanan. Hal tersebut menjadi keĀ­wenangan Satpol PP untuk menertibkannya," imbuhnya.

Eko menambahkan, KPU Garut telah menetapkan masa kamĀ­panye bagi para caleg untuk memasang APK sesuai dengan tempat dan media yang sudah ditentukan. Pembayaran iklan kampanye di sejumlah billĀ­board juga tak berurusan dengan Bapenda.

ā€Transaksi pembayaran iklan kampanyenya langsung keĀ­pada pemilik tempat yang dipakai untuk memasang dirinya berkampanye,ā€ tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.